it's about me

Foto saya
i was an ordinary woman who tried to be a remarkable woman

Jumat, 20 Mei 2011

Syahrini VS Anang dan Ashanty Konflik Hingga Sumpah Pocong



SUMBER :

http://ruanghati.com/2011/05/11/syahrini-vs-anang-dan-ashanty-konflik-hingga-sumpah-pocong/


Lama membungkam diri, Syahrani, Manajer Syahrini akhirnya angkat suara. Syahrani yang juga adik kandung Syahrini buka-bukaan ihwal sengkarut sengketa Syahrini dengan Anang Hermansyah. Ditemui di kediaman Iwan Sastranegara, Produser dari Label Pelangi Record dikawasan Pluit Jakarta Utara, Selasa (10/5/2011), Syahrani mengemukakan, ihwal pertemua Syahrini dengan Anang.

Disebutkan Syahrani, kakaknya bertemu dengan Anang saat berada di Semarang. Saat itu, Anang maupun Syahrini ikut dalam acara Dahsyat di RCTI. Di tengah acara Dahsyat, ada acara kejutan di atas panggung. Acara kejutan ini mempertemukan Anang dan Syahrini. Penonton pun antusias atas pertemuan tersebut.

Setelah aksi tersebut, Anang maupun Syahrini saling bertukar nomor pin blackberry. Bukan hanya itu, Syahrini pun bertemu dengan Hadi Sanyoto yang mengaku selaku Produser Anang pada acara tersebut. “Dia (pak hadi) bertanya, Syahrini kenapa kok mau lagu anang?. Lalu dijawab Syahrini bahwa dia sangat merasa bangga saja,” ungkap Syahrani.

Setelah itu, Syahrini pun dites suara. Setelah mendengar suara Syahrini, Anang melepas janji ke Syahrini. Syahrini dijanjikan akan dibuatkan album Solo. “Saya yang urus semua, saya punya proyek besar untuk Syahrini yang belum saya siapkan. Saya akan jadikan kamu ratu panggung Indonesia,” ucap Rani menirukan ucapan Anang Hermansyah.

Bukan hanya itu, album Solo ini bisa terwujud dengan syarat Syahrini berduet terlebih dahulu dengan Anang. “Saat itu, saya iyakan saja, kan memang positif jatuhnya. Kenapa saya mengizinkan duet, karena Syahrini dijanjikan buat lagu dan dibuatkan billboard di BNI 46. Jadi saya pikir dia konseptor luar biasa, ya saya pikir boleh,” urai Rani.

Pendek kata, Anang dan Syahrini berduet. Tak disangka, duet ini diterima masyarakat. Di tengah-tengah dukungan masyarakat tersebut, tiba-tiba Anang mulai berubah sikap. “Saya enggak tahu di tengah terjadi perubahan sikap di diri Anang. Bulan Mei tiba-tiba Anang tidak sehangat biasanya dengan saya,” ujar Syahrani.

“Saya pun bertanya pada dia, ada apa? Namun dia bilang enggak ada apa-apa.” tambah Syahrani. Syahrani mengatakan, saat itu Anang mengaku, tengah terbelit masalah dengan orang lain. “Saya rasa itu masalah pribadinya mas Anang. Perubahan Anang itu terjadi sampai duet ini berakhir,” ucap Rani. Atas berakhirnya duet Anang dan Syahrini, pihaknya pun menagih janji ke Anang perihal pembuatan album Solo yang berisi sepuluh lagu.

“Saya ingin meluruskan statement mas Hadi (manager Anang) yang bilang Syahrini ngebet solo karir. Itu enggak benar. Kita hanya menagih janjinya mas Anang, bukan seperti apa yang disebutkan oleh Pak Hadi,” sergahnya.

Sumpah Pocong

Syahrani, Manajer Syahrini menolak tantangan Produser Anang Hermansyah, Hadi Sunyoto untuk sumpah pocong. Syahrani justru balik menantang Hadi untuk sumpah di bawah kitab suci umat Islam, Al Quran. “Soal sumpah pocong aku menolaknya. Karena dalam aqidah agama kami dan leluhur kami tidak mengenal adanya sumpah pocong, dan hal itu pun tidak ada dalam Al Quran,” kata Syahrani di kediaman Iwan Sastranegara, Produser Label Pelangi Record dikawasan Pluit Jakarta Utara, Selasa (10/5/2011).

Menurutnya, di negara muslim, sumpah tertinggi selalu memakai dan menggunakan Al Quran, dan bukannya sumpah pocong. Alasannya, sumpah pocong termasuk musyrik. “Jadi saya tantang pak Hadi untuk sumpah. Mari pak, tapi dengan sumpah di atas nama Allah,” tantang Syahrani dengan bersemangat.

Sebelumnya diberitakan, Hadi menantang pihak Syahrini untuk melakukan sumpah pocong terkait pernyataan Syahrini di sebuah tabloid. Saat itu Syahrini memberikan pernyataan yang terkesan memojokkan Anang saat mereka tidak lagi berduet, dan memutuskan berduet dengan Ashanty.

MONOPOLI

SUMBER

Judul Buku : Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Penulis : Rachmadi Usman, S.H.
Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama
Tahun Terbit : 2004
Kota : Jakarta

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, pengertian monopoli dibedakan dari pengertian praktik monopoli.

Dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 :

Praktik Monopoli yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 :

Monopoli yaitu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Dari ketentuan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 dapat disimpulkan, ternyata tidak semua kegiatan monopoli dilarang. Hanya kegiatan monopoli yang memenuhi unsur dan kriteria yang disebutkan dalam Pasal 17 UU nomor 5 Tahun 1999 saja yang dilarang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha. Pasal 17 Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan :

1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini apabila

a. Barang dan/atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau

b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama; atau

c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Monopoli yang dilarang dalam Pasal 17 ini jika monopoli tersebut memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

a. Melakukan kegiatan penguasaan atas produk barang, jasa, atau barang dan jasa tertentu;

b. Melakukan kegiatan penguasaan atas pemasaran produk barang, jasa, atau barang dan jasa tertentu;

c. Penguasaan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli;

d. Penguasaan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan kriteria yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya monopoli yang dilarang tersebut didasarkan atas pada :

a. Produk barang , jasa, atau barang dan jasa tersebut belum ada penggantinya (substitusinya);

b. Pelaku usaha lain sulit atau tidak dapat masuk ke dalam persaingan terhadap produk barang, jasa, atau barang dan jasa yang sama (barrier to entry).

c. Pelaku usaha lain tersebut adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam pasar yang bersangkutan;

d. Satu pelaku usaah atau satu kelompok usaha telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar dari suatu jenis produk barang atau jasa tertentu.

Dalam literatur, monopoli dilarang karena mengandung beberapa dampak negatif yang merugikan, antara lain :

a. Terjadi peningkatan harga suatu produk sebagai akibat tidak ada kompetisi dan persaingan bebas. Harga yang tinggi ini pada gilirannya akan menyebabkan inflasi yang merugikan masyarakat luas;

b. Pelaku usaha mendapat keuntungan diatas kewajaran yang normal;

c. Terjadi eksploitasi terhadap konsumen karena tidak ada hak pilih konsumen atas produk.

d. Terjadi keridakekonomisan dan ketidakefisienan yang dibebankan kepada konsumen dalam rangka menghasilkan suatu produk, karena perusahaan monopoli cenderung tidak beroperasi pada average cost yang minimum;

e. Ada entry barrier dimana perusahaan lain tidak dapat masuk kedalam bidang usaha perusahaan monopoli tersebut, kaena penguasaan pangsa pasar yang besar.

f. Pendapatan jadi tidak merata, karena sumber dana dan modal akan tersedot kedalam perusahaan monopoli.

Rabu, 04 Mei 2011

PERJANJIAN Dan PERIKATAN

SUMBER :

  • Neltje F. Katuuk. 1994. ASPEK HUKUM DALAM BISNIS. Jakarta : Universitas Gunadarma
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian

Perkataan “perikatan” (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (pnrechtmatigedaad) dan perihal yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming).

Pengertian Perjanjian

Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Pengertian Perikatan

Perikatan ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

Pihak yang berhak menuntut --> kreditur

Pihak yang wajib memenuhi tuntutan --> debitur

Adapun sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”, yang menurut undang-undang dapat berupa :

1) Menyerahkan suatu barang

2) Melakukan suatu perbuatan

3) Tidak melakukan suatu perbuatan

Apabila seseorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia melakukan “wanprestasi” yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim.

Dalam hukum berlaku suatu asas, orang tidak boleh menjadi hakim sendiri. Seorang berpiutang (Kreditur) yang menghendaki pelaksanaan suatu perjanjian dari seorang berhutang (debitur) yang tidak memenuhi kewajibannya, harus meminta perantaraan pengadilan.

Tetapi sering terjadi bahwa debitur sendiri dari semula sudah memberikan persetujuannya, kalau ia sampai lalai, si kreditur berhak melaksanakan sendiri hak-haknya menurut perjanjian, dengan tak usah meminta perantaraan hakim. Ini telah kita lihat dalam hal pandrecht. Pelaksanaan yang dilakukan sendiri oleh seorang berpiutang (kreditur) dengan tidak tidak melewati hakim, dinamakan “parate executive”. Orang yang berhutang (debitur) dengan memberikan tanggungan gadai sejak semula telah memberikan izin kalau ia lalai, barang tanggungan boleh dijual oleh si berpiutang (kreditur) untuk pelunasan hutang dengan hasil penjualan itu. Begitu juga halnya dengan seorang pemberi hypotheek dengan “beding van eigenmachtige verkoop”.