IFRS dalam Uni Eropa
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan penjelasan yang mencakup kebijakan akuntansi yang diikuti, penilaian yang dibuat oleh manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting serta asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi.
Persyaratan IFRS
Faktor Pembeda
|
Republik Ceko
|
Prancis
|
Jerman
|
Belanda
|
Inggris
|
Perusahaan terdaftar – laporan keuangan gabungan
|
diharuskan
|
diharuskan
|
diharuskan
|
diharuskan
|
Diharuskan
|
Perusahaan terdaftar – laporan keuangan perusahaan pribadi
|
diharuskan
|
dilarang
|
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasional
|
dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Faktor Pembeda
|
Republik Ceko
|
Prancis
|
Jerman
|
Belanda
|
Inggris
|
Perusahaan tidak terdaftar – laporan keuangan gabungan
|
dibolehkan
|
dibolehkan
|
dibolehkan
|
dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Perusahaan tidak terdaftar – laporan keuangan perusahaan pribadi
|
dilarang
|
dilarang
|
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasional
|
dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Sistem Akuntansi Keuangan Lima Negara Eropa
1. Perancis
Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
Regulasi : Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
Laporan Keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC). Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.
2. Jerman
Regulator : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
Regulasi : German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan gabungan namun laporan keuangan perusahaan pribadi harus mengikuti persyaratan HGB.
3. Republik Ceko
Regulator : Parlemen, Menteri Keuangan, Chamber of Auditors
Regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit Menteri Keuangan
Laporan Keuangan : neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.
4. Belanda
Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
5. Inggris
Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB (Professional Oversight Board)
Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Ringkasan Praktik Akuntansi Signifikan
Pembeda
|
IFRS
|
Perancis
|
Jerman
|
Republik Ceko
|
Belanda
|
Inggris
|
Kombinasi bisnis
|
Pembelian
| |||||
Goodwill
|
Kapitalisasi dan pengujian penurunan nilai
|
Kapitalisasi dan amortisasi
| ||||
Asosiasi
|
Metode ekuitas
| |||||
Valuasi aset
|
Harga perolehan dan harga pasar
|
Harga Perolehan
|
Harga perolehan dan harga pasar
| |||
Beban depresiasi
|
Dasar ekonomi
|
Dasar pajak
|
Dasar Ekonomi
| |||
Valuasi persediaan LIFO
|
Tidak diizinkan
|
diizinkan
|
Tidak diizinkan
|
diizinkan
|
Tidak diizinkan
| |
Kemungkinan rugi
|
Diakui
| |||||
Pinjaman dana
|
dikapitalisasi
|
Tidak dikapitalisasi
|
Dikapitalisasi
| |||
Pajak tangguhan
|
diakui
|
Tidak diakui
|
diakui
| |||
Simpanan untuk manipulasi laba
|
tidak
|
digunakan
|
Diakui sebagian
|