Nama : Alfiyani Alfah Fauhan, NPM/Kelas : 21209863/2EB03. Tulisan ini mengenai pengertian hukum perdata dan mengenai hukum perdata di Indonesia. | ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI# | |
Sumber :
v http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
v gatotsdiktat haki.doc-1.htm
v http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
a) Sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
b) Sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M.KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini.BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
• Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
• Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil
• Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
• Bab IV - Tentang perkawinan
• Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
• Bab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
• Bab VII - Tentang perjanjian kawin
• Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
• Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
• Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
• Bab XI - Tentang pisah meja dan ranjang
• Bab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
• Bab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
• Bab XIV - Tentang kekuasaan orang tua
• Bab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
• Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
• Bab XVI - Tentang pendewasaan
• Bab XVII - Tentang pengampuan
• Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran
Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan.Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang.Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga. Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan benda (misal dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan . Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW dianggap tidak berlaku.
• Bab I - Tentang barang dan pembagiannya
• Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
• Bab III - Tentang hak milik
• Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
• Bab V - Tentang kerja rodi
• Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan
• Bab VII - Tentang hak numpang karang
• Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
• Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
• Bab X - Tentang hak pakai hasil
• Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
• Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian
• Bab XIII - Tentang surat wasiat
• Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
• Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
• Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
• Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
• Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
• Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
• Bab XX - Tentang gadai
• Bab XXI - Tentang hipotek
Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht), atau sering juga disebut sifat terbuka, sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian, secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian, syarat pembatalan perjanjian).
• Bab I - Tentang perikatan pada umumnya
• Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
• Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
• Bab IV - Tentang hapusnya perikatan
• Bab V - Tentang jual-beli
• Bab VI - Tentang tukar-menukar
• Bab VII - Tentang sewa-menyewa
• Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja
• Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
• Bab IX - Tentang badan hukum
• Bab X - Tentang penghibahan
• Bab XI - Tentang penitipan barang
• Bab XII - Tentang pinjam-pakai
• Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
• Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
• Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
• Bab XVI - Tentang pemberian kuasa
• Bab XVII - Tentang penanggung
• Bab XVIII - Tentang perdamaian
• a. Surat-surat
• b. Kesaksian
• c. Persangkaan
• d. Pengakuan
• e. Sumpah
Daluwarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.
• Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
• Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
• Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
• Bab IV - Tentang persangkaan
• Bab V - Tentang pengakuan
• Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
• Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya