it's about me

Foto saya
i was an ordinary woman who tried to be a remarkable woman

Selasa, 29 Maret 2011

SUBYEK HUKUM BADAN

SUMBER : http://vco-milanisti.blogspot.com/2011/03/yang-termasuk-subjek-dan-objek-hukum.html

Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensidimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.


Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu :
  1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
  2. Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerintah). Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.

Subyek dan Obyek Hukum

A. ORANG SEBAGAI SUBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lau lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah manusia atau orang (naturlijke person) dan badan hukum (vicht person), misalnya : PT, PN, Koperasi dan yang lain.

Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal.

Bahkan bila perlu demi kepentingan nya sebagai subyek hukum (pembawa hak) dapat dihitung Surut yaitu dimulai waktu masih berada dalam kandungan, akan tetapi pada saat dilahirkan orang tersebut dalam keadaan hidup.

Hal ini tentunya akan merupakan tanda tanya, mengapa ini penting untuk dibicarakan. Adapaun kegunaannya yaitu sehubungan dengan perihal warisan yang terbuka ketika seseorang tersebut masih berada dalam kandungan ibunya.

Perihal tiap-tiap orang dapat memiliki hak-hak menurut hukum tanpa kecuali, hal ini adalah benar, namun didalam hukum tidak semua orang diperkenankan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya tersebut.

Ada beberapa golongan yang oleh Undang-undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum itu. Mereka itu adalah :

1. Orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur

Oleh KUHP (BW) yang dimaksud orang yang belum dewasa (masih dibawah umur) ialah apabila seseorang belum mencapai 21 tahun. Kecuali bagi seseorang yang walaupun belum berusia 21 tahun tapi telah kawin (menikah), maka ia dianggap dewasa dan dapat melakukan sendiri perbuatan hukum itu. Dan apabila ia bercerai dibawah umur 21 tahun, maka ia dianggap sebagai orang yang masih dibawah umur lagi.

Dan bagi wanita yang telah menikah, menurut KUHP :

· Pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri didalam lalu lintas hukum, tetapi harus dibantu oleh suaminya.

· Dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum

Disamping itu, ada beberapa pasal dalam KUHP (BW) yang membedakan antara kecakapan pria dan wanita :

1) Wanita dapat kawin jika ia berusia 15 tahun dan pria 18 tahun.

2) Wanita tidak diperbolehkan kawin sebelum lewat 300 hari setelah perkawinannya diputuskan, sedang untuk pria tidak ada larangan.

3) Seorang pria baru dapat mengakui anaknya bila ia telah berusia paling minim 19 tahun, sedang wanita tidak ada batasan usia.

2. Orang-orang yang ada didalam pengawasan (Curatele) yang selalu harus diwakili oleh orangtuanya, walinya, atau kuratornya.

Diatas telah disebutkan bahwa disamping orang sebagai subyek hukum (pembawa hak), badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia.

B. OBYEK HUKUM

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Contohnya : jual-beli, sewa-menyewa, waris-mewaris, perjanjian, dan sebagainya.