it's about me

Foto saya
i was an ordinary woman who tried to be a remarkable woman

Rabu, 09 November 2011

Polisi Minta Keterangan 15 Orang untuk Kasus Pemalsuan SK MK


Senin, 27/06/2011 15:50 WIB 

Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Mabes Polri belum menetapkan satu pun tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen MK. Namun demikan, ternyata hingga akhir pekan lalu sudah 15 orang yang diminta keterangan dalam kasus yang menyeret Andi Nurpati tersebut.

"Sekitar 11, ya mungkin 15 (orang diminta keterangan) tambahan barangkali. Itu kan saya up-date hari Jumat lalu," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di PTIK, Jl Tirtayasan, Jaksel, Senin (27/6/2011).

Boy enggan mengungkapkan apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini. "Saya belum dengar, yang menetapkan penyidik. Bukan kita," jawab dia.

Boy menjelaskan, sejumlah langkah dari penyidik telah diupayakan untuk menemukan indikasi pidana dalam kasus ini. Lalu kapan penetapan tersangka?

"Kita tunggu saja. Penjelasan dari Kabareskrim kan sudah ada. Kita menunggu apa langkah-langkah dari Bareskrim dalam proses penyelidikan kasus tersebut dan sudah ada koordinasi yang baik dari MK yang sudah datang memberikan informasi penting yang dibutuhkan petugas kita. Kita sama-sama menunggu proses selanjutnya," imbuhnya.

"Termasuk informasi soal keterlibatan Andi Nurpati?" tanya wartawan.

"Penyidik fokus. Begini yah, ini ada surat yang dinyatakan MK palsu. Kemudian ada surat yang dinyatakan asli. Tentunya ini harus dibuktikan duhulu. Jadi, proses pembuktian adanya dugaan pemalsuan, penyidik akan fokus ke sana. Baik pengumpulan informasi, pengumpulan alat bukti," jawabnya.


MENURUT SAYA :
Artikel  atau kasus diatas melanggar prinsip Etika Profesi Akuntan :
·         Kerahasiaan
Karena didalam artikel itu menjelaskan tentang pemalsuan SK MK.
·         Tanggung Jawab Profesi
Mabes Polri harus segera menindaklanjuti Kasus Pemalsuan SK MK, agar kasus ini bisa cepat diselesaikan dan tidak perlu ditunda-tunda atau jangan sampai kasus ini berlangsung lebih lama.
·         Integritas
Integritas ini mengharuskan bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Dalam kasus Pemalsuan SK MK ini, sudah jelas di title-nya saja bahwa tidak adanya kejujuran dan berterus terang didalam dokumen MK.

Rabu, 19 Oktober 2011

Faktor yang Mempengaruhi Etika Profesi Akuntansi

 SUMBER : http://dewianugrahsetia.blogspot.com/2011/09/etika-profesi-akuntansi.html

Artikel ini terkait pelanggaran etika oleh akuntan publik misalnya dapat berupa pemberian opini wajar telah menindak 29 kantor akuntan publik (kap) karena melanggar kode etik ia pertama-tama perlu diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku.
ditinjau dari kode etik akuntan indonesia, tindakan akuntan publik ini berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi keandalan bukti pemeriksaan, dalam pasal 1 ayat (2) kode etik akuntan indonesia mengamanatkan: bahwa setiap bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas audit pada sektor publik yang tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. faktor-faktor dimana hunt dan vitell memprediksi pengaruh kemampuan seseorang menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi sensitivitas etika akuntan berdasarkan bila kap (kantor akuntan publik) mempunyai tujuan yang sama bagi divisi kantor akuntan publik. tanggung jawab hukum yang dalam posisi mempengaruhi penugasan audit dalam rangkaian komando perusahaan, yang terlihat mungkin bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan etika auditing dan akuntansi semakin kompleks karena ada faktor-faktor seperti memaparkan komponen-komponen kode etika akuntan dan akuntan public menegindikasikan factor-faktor yang mempengaruhi cukunya dan kompetensinya bukti audit .kode etik profesi. c. aturan perilaku. d. penegakan aturan standar profesional akuntan publik, per 1 januari 2001, ikatan akuntan indonesia, faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi tentang earnings management yang berjudul: persepsi akuntan publik dan mahasiswa tentang penerimaan etika terhadap . juga untuk menghindar dari pelanggaran atas kontrak hutang jangka melaporkan secara cepat pelanggaran pedoman yang diketahui atau yang dicurigai atau permintaan . tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. saling berhubungan dalam kegiatan bisnis yang saling mempengaruhi.

Sumber:
http://data.tp.ac.id/dokumen/faktor-faktor+yang+mempengaruhi+pelanggaran+kode+etik+akuntan+publik

Review penelitian:

Objek : pelanggaran yang dilakukan akuntan publik
Masalahnya berupa pemberian opini wajar telah menindak 29 kantor akuntan publik (kap) karena melanggar kode etik yg pertama-tama perlu diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku. faktor-faktor yang mempengaruhi prilaku terjadinya pelanggaran dapat ditinjau dari kode etik akuntan indonesia.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas

Kamis, 13 Oktober 2011

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Sumber :

Etika

Etika (Yunani Kuno : "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggungjawab.

Menurut Saya :

Etika adalah Tingkah laku seseorang yang dibatasi dengan aturan-aturan agar tindakan atau tingkah laku orang itu tidak keluar dari batas kewajaran atau tidak menyimpang.


Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer.

Menurut Saya :

Profesi adalah pekerjaan seseorang pada bidang-bidang tertentu.

Profesional adalah orang yang bekerja pada bidangnya.


Karakteristik Profesi

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:

  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.

  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.

  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Pendidikan Profesi Akuntansi

Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) adalah pendidikan tambahan pada pendidikan tinggi setelah program sarjana Ilmu Ekonomi dalam program studi akuntansi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 179/U/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi.

PPAk diselenggarakan di perguruan tinggi sesuai dengan persyaratan, tatacara dan kurikulum yang diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Lulusan pendidikan profesi akuntansi berhak menyandang gelar profesi Akuntan (disingkat Ak.).


Perkembangan Profesi Akuntan

Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,

1. Pra Revolusi Industri
2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900 - 1930
4. Tahun 1930 - sekarang


Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :

  • Kredibilitas

    Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.

  • Profesionalisme

    Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.

  • Kualitas Jasa

    Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.

  • Kepercayaan

    Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

    Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

  1. Prinsip Etika

  2. Aturan Etika

  3. Interpretasi Aturan Etika

    Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

















Jumat, 20 Mei 2011

Syahrini VS Anang dan Ashanty Konflik Hingga Sumpah Pocong



SUMBER :

http://ruanghati.com/2011/05/11/syahrini-vs-anang-dan-ashanty-konflik-hingga-sumpah-pocong/


Lama membungkam diri, Syahrani, Manajer Syahrini akhirnya angkat suara. Syahrani yang juga adik kandung Syahrini buka-bukaan ihwal sengkarut sengketa Syahrini dengan Anang Hermansyah. Ditemui di kediaman Iwan Sastranegara, Produser dari Label Pelangi Record dikawasan Pluit Jakarta Utara, Selasa (10/5/2011), Syahrani mengemukakan, ihwal pertemua Syahrini dengan Anang.

Disebutkan Syahrani, kakaknya bertemu dengan Anang saat berada di Semarang. Saat itu, Anang maupun Syahrini ikut dalam acara Dahsyat di RCTI. Di tengah acara Dahsyat, ada acara kejutan di atas panggung. Acara kejutan ini mempertemukan Anang dan Syahrini. Penonton pun antusias atas pertemuan tersebut.

Setelah aksi tersebut, Anang maupun Syahrini saling bertukar nomor pin blackberry. Bukan hanya itu, Syahrini pun bertemu dengan Hadi Sanyoto yang mengaku selaku Produser Anang pada acara tersebut. “Dia (pak hadi) bertanya, Syahrini kenapa kok mau lagu anang?. Lalu dijawab Syahrini bahwa dia sangat merasa bangga saja,” ungkap Syahrani.

Setelah itu, Syahrini pun dites suara. Setelah mendengar suara Syahrini, Anang melepas janji ke Syahrini. Syahrini dijanjikan akan dibuatkan album Solo. “Saya yang urus semua, saya punya proyek besar untuk Syahrini yang belum saya siapkan. Saya akan jadikan kamu ratu panggung Indonesia,” ucap Rani menirukan ucapan Anang Hermansyah.

Bukan hanya itu, album Solo ini bisa terwujud dengan syarat Syahrini berduet terlebih dahulu dengan Anang. “Saat itu, saya iyakan saja, kan memang positif jatuhnya. Kenapa saya mengizinkan duet, karena Syahrini dijanjikan buat lagu dan dibuatkan billboard di BNI 46. Jadi saya pikir dia konseptor luar biasa, ya saya pikir boleh,” urai Rani.

Pendek kata, Anang dan Syahrini berduet. Tak disangka, duet ini diterima masyarakat. Di tengah-tengah dukungan masyarakat tersebut, tiba-tiba Anang mulai berubah sikap. “Saya enggak tahu di tengah terjadi perubahan sikap di diri Anang. Bulan Mei tiba-tiba Anang tidak sehangat biasanya dengan saya,” ujar Syahrani.

“Saya pun bertanya pada dia, ada apa? Namun dia bilang enggak ada apa-apa.” tambah Syahrani. Syahrani mengatakan, saat itu Anang mengaku, tengah terbelit masalah dengan orang lain. “Saya rasa itu masalah pribadinya mas Anang. Perubahan Anang itu terjadi sampai duet ini berakhir,” ucap Rani. Atas berakhirnya duet Anang dan Syahrini, pihaknya pun menagih janji ke Anang perihal pembuatan album Solo yang berisi sepuluh lagu.

“Saya ingin meluruskan statement mas Hadi (manager Anang) yang bilang Syahrini ngebet solo karir. Itu enggak benar. Kita hanya menagih janjinya mas Anang, bukan seperti apa yang disebutkan oleh Pak Hadi,” sergahnya.

Sumpah Pocong

Syahrani, Manajer Syahrini menolak tantangan Produser Anang Hermansyah, Hadi Sunyoto untuk sumpah pocong. Syahrani justru balik menantang Hadi untuk sumpah di bawah kitab suci umat Islam, Al Quran. “Soal sumpah pocong aku menolaknya. Karena dalam aqidah agama kami dan leluhur kami tidak mengenal adanya sumpah pocong, dan hal itu pun tidak ada dalam Al Quran,” kata Syahrani di kediaman Iwan Sastranegara, Produser Label Pelangi Record dikawasan Pluit Jakarta Utara, Selasa (10/5/2011).

Menurutnya, di negara muslim, sumpah tertinggi selalu memakai dan menggunakan Al Quran, dan bukannya sumpah pocong. Alasannya, sumpah pocong termasuk musyrik. “Jadi saya tantang pak Hadi untuk sumpah. Mari pak, tapi dengan sumpah di atas nama Allah,” tantang Syahrani dengan bersemangat.

Sebelumnya diberitakan, Hadi menantang pihak Syahrini untuk melakukan sumpah pocong terkait pernyataan Syahrini di sebuah tabloid. Saat itu Syahrini memberikan pernyataan yang terkesan memojokkan Anang saat mereka tidak lagi berduet, dan memutuskan berduet dengan Ashanty.