it's about me

Foto saya
i was an ordinary woman who tried to be a remarkable woman

Senin, 21 Februari 2011

HUKUM PERDATA INDONESIA



Nama : Alfiyani Alfah Fauhan, NPM/Kelas : 21209863/2EB03. Tulisan ini mengenai pengertian hukum perdata dan mengenai hukum perdata di Indonesia.

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI#




Sumber :

v http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

v gatotsdiktat haki.doc-1.htm

v http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)

Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:

a) Sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.

b) Sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M.KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.

2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini.BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Buku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.

Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan

Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil

Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili

Bab IV - Tentang perkawinan

Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri

Bab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya

Bab VII - Tentang perjanjian kawin

Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya

Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda

Bab X - Tentang pembubaran perkawinan

Bab XI - Tentang pisah meja dan ranjang

Bab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak

Bab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda

Bab XIV - Tentang kekuasaan orang tua

Bab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah

Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian

Bab XVI - Tentang pendewasaan

Bab XVII - Tentang pengampuan

Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran

Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan.Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang.Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga. Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan benda (misal dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan . Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW dianggap tidak berlaku.

Bab I - Tentang barang dan pembagiannya

Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya

Bab III - Tentang hak milik

Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga

Bab V - Tentang kerja rodi

Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan

Bab VII - Tentang hak numpang karang

Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)

Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan

Bab X - Tentang hak pakai hasil

Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami

Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian

Bab XIII - Tentang surat wasiat

Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan

Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan

Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan

Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan

Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus

Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan

Bab XX - Tentang gadai

Bab XXI - Tentang hipotek

Buku mengatur tentang perikatan (verbintenis).Maksud penggunaan kata “Perikatan” disini lebih luas dari pada kata perjanjian. Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber dari suatu perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.

Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht), atau sering juga disebut sifat terbuka, sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian, secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian, syarat pembatalan perjanjian).

Bab I - Tentang perikatan pada umumnya

Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan

Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang

Bab IV - Tentang hapusnya perikatan

Bab V - Tentang jual-beli

Bab VI - Tentang tukar-menukar

Bab VII - Tentang sewa-menyewa

Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja

Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)

Bab IX - Tentang badan hukum

Bab X - Tentang penghibahan

Bab XI - Tentang penitipan barang

Bab XII - Tentang pinjam-pakai

Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)

Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi

Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan

Bab XVI - Tentang pemberian kuasa

Bab XVII - Tentang penanggung

Bab XVIII - Tentang perdamaian

Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa.Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (Herzine Indonesisch Reglement / HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :

a. Surat-surat

b. Kesaksian

c. Persangkaan

d. Pengakuan

e. Sumpah

Daluwarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.

Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya

Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan

Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi

Bab IV - Tentang persangkaan

Bab V - Tentang pengakuan

Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim

Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya

Senin, 07 Februari 2011

Macro Economics

Source : Dosen saya -» Bapak Adi Kuswanto (Dosen Teori Ekonomi 2)

What is Macro Economics?

What macroeconomics is about?
It is the study of aggregate economics activity.
-» the growth of people's income and living standars
-» fluctuations in unemployment
-» inflation
-» changes in the value of money

Three big questions for macroeconomics :
-) what determines the growth rate of real GDP?
-) what causes fluctuations in the rate of economics growth and of unemployment?
-) what determines the average level of prices and the rate at which they rise?

Real GDP ( a measure of living standar) -» a measure of the quantity of the goods and services bought with the income of all the individuals the economy.

Rapid growing economy -» Rising living standard

Slow growing economy -» living standard declines -» unemployment becomes a serious problems

Unemployment rate is the percentage of the labor force that either out of work and seeking jobs or on temporary layoff.

Unemployment rate is high, it takes a long time to find the job.

Inflation -» a process of rising prices (money steadly loses value)

In addition to three big questions, macroeconomics has to answer three questions :
-) what determines interest rate?
-) what determines balance of payment of one country with the rest of the world?
-) what determines the value of the dollar abroad?

Interest rate rises -» borrowers suffers
BOP Deficits -» Domestic currency depreciates

Depression : a persistent period of very low economic activity with very high unemployment and high excess capacity.

»Stabilizing the Economic«

Three broad questions concering economic stabilization policy :
-» what are tools of stabilization policy?
-» what should policy try to archieve?
-» what can stabilization policy achieve?