it's about me

Foto saya
i was an ordinary woman who tried to be a remarkable woman

Selasa, 29 Maret 2011

SUBYEK HUKUM BADAN

SUMBER : http://vco-milanisti.blogspot.com/2011/03/yang-termasuk-subjek-dan-objek-hukum.html

Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensidimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.


Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu :
  1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
  2. Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerintah). Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar