it's about me

Foto saya
i was an ordinary woman who tried to be a remarkable woman

Rabu, 04 Mei 2011

PERJANJIAN Dan PERIKATAN

SUMBER :

  • Neltje F. Katuuk. 1994. ASPEK HUKUM DALAM BISNIS. Jakarta : Universitas Gunadarma
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian

Perkataan “perikatan” (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (pnrechtmatigedaad) dan perihal yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming).

Pengertian Perjanjian

Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Pengertian Perikatan

Perikatan ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

Pihak yang berhak menuntut --> kreditur

Pihak yang wajib memenuhi tuntutan --> debitur

Adapun sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”, yang menurut undang-undang dapat berupa :

1) Menyerahkan suatu barang

2) Melakukan suatu perbuatan

3) Tidak melakukan suatu perbuatan

Apabila seseorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia melakukan “wanprestasi” yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim.

Dalam hukum berlaku suatu asas, orang tidak boleh menjadi hakim sendiri. Seorang berpiutang (Kreditur) yang menghendaki pelaksanaan suatu perjanjian dari seorang berhutang (debitur) yang tidak memenuhi kewajibannya, harus meminta perantaraan pengadilan.

Tetapi sering terjadi bahwa debitur sendiri dari semula sudah memberikan persetujuannya, kalau ia sampai lalai, si kreditur berhak melaksanakan sendiri hak-haknya menurut perjanjian, dengan tak usah meminta perantaraan hakim. Ini telah kita lihat dalam hal pandrecht. Pelaksanaan yang dilakukan sendiri oleh seorang berpiutang (kreditur) dengan tidak tidak melewati hakim, dinamakan “parate executive”. Orang yang berhutang (debitur) dengan memberikan tanggungan gadai sejak semula telah memberikan izin kalau ia lalai, barang tanggungan boleh dijual oleh si berpiutang (kreditur) untuk pelunasan hutang dengan hasil penjualan itu. Begitu juga halnya dengan seorang pemberi hypotheek dengan “beding van eigenmachtige verkoop”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar