it's about me

Foto saya
i was an ordinary woman who tried to be a remarkable woman

Jumat, 20 Mei 2011

MONOPOLI

SUMBER

Judul Buku : Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Penulis : Rachmadi Usman, S.H.
Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama
Tahun Terbit : 2004
Kota : Jakarta

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, pengertian monopoli dibedakan dari pengertian praktik monopoli.

Dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 :

Praktik Monopoli yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 :

Monopoli yaitu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Dari ketentuan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 dapat disimpulkan, ternyata tidak semua kegiatan monopoli dilarang. Hanya kegiatan monopoli yang memenuhi unsur dan kriteria yang disebutkan dalam Pasal 17 UU nomor 5 Tahun 1999 saja yang dilarang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha. Pasal 17 Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan :

1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini apabila

a. Barang dan/atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau

b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama; atau

c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Monopoli yang dilarang dalam Pasal 17 ini jika monopoli tersebut memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

a. Melakukan kegiatan penguasaan atas produk barang, jasa, atau barang dan jasa tertentu;

b. Melakukan kegiatan penguasaan atas pemasaran produk barang, jasa, atau barang dan jasa tertentu;

c. Penguasaan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli;

d. Penguasaan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan kriteria yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya monopoli yang dilarang tersebut didasarkan atas pada :

a. Produk barang , jasa, atau barang dan jasa tersebut belum ada penggantinya (substitusinya);

b. Pelaku usaha lain sulit atau tidak dapat masuk ke dalam persaingan terhadap produk barang, jasa, atau barang dan jasa yang sama (barrier to entry).

c. Pelaku usaha lain tersebut adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam pasar yang bersangkutan;

d. Satu pelaku usaah atau satu kelompok usaha telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar dari suatu jenis produk barang atau jasa tertentu.

Dalam literatur, monopoli dilarang karena mengandung beberapa dampak negatif yang merugikan, antara lain :

a. Terjadi peningkatan harga suatu produk sebagai akibat tidak ada kompetisi dan persaingan bebas. Harga yang tinggi ini pada gilirannya akan menyebabkan inflasi yang merugikan masyarakat luas;

b. Pelaku usaha mendapat keuntungan diatas kewajaran yang normal;

c. Terjadi eksploitasi terhadap konsumen karena tidak ada hak pilih konsumen atas produk.

d. Terjadi keridakekonomisan dan ketidakefisienan yang dibebankan kepada konsumen dalam rangka menghasilkan suatu produk, karena perusahaan monopoli cenderung tidak beroperasi pada average cost yang minimum;

e. Ada entry barrier dimana perusahaan lain tidak dapat masuk kedalam bidang usaha perusahaan monopoli tersebut, kaena penguasaan pangsa pasar yang besar.

f. Pendapatan jadi tidak merata, karena sumber dana dan modal akan tersedot kedalam perusahaan monopoli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar