it's about me

Foto saya
i was an ordinary woman who tried to be a remarkable woman

Senin, 21 Februari 2011

HUKUM PERDATA INDONESIA



Nama : Alfiyani Alfah Fauhan, NPM/Kelas : 21209863/2EB03. Tulisan ini mengenai pengertian hukum perdata dan mengenai hukum perdata di Indonesia.

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI#




Sumber :

v http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

v gatotsdiktat haki.doc-1.htm

v http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)

Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:

a) Sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.

b) Sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M.KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.

2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini.BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Buku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.

Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan

Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil

Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili

Bab IV - Tentang perkawinan

Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri

Bab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya

Bab VII - Tentang perjanjian kawin

Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya

Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda

Bab X - Tentang pembubaran perkawinan

Bab XI - Tentang pisah meja dan ranjang

Bab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak

Bab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda

Bab XIV - Tentang kekuasaan orang tua

Bab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah

Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian

Bab XVI - Tentang pendewasaan

Bab XVII - Tentang pengampuan

Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran

Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan.Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang.Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga. Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan benda (misal dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan . Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW dianggap tidak berlaku.

Bab I - Tentang barang dan pembagiannya

Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya

Bab III - Tentang hak milik

Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga

Bab V - Tentang kerja rodi

Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan

Bab VII - Tentang hak numpang karang

Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)

Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan

Bab X - Tentang hak pakai hasil

Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami

Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian

Bab XIII - Tentang surat wasiat

Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan

Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan

Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan

Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan

Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus

Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan

Bab XX - Tentang gadai

Bab XXI - Tentang hipotek

Buku mengatur tentang perikatan (verbintenis).Maksud penggunaan kata “Perikatan” disini lebih luas dari pada kata perjanjian. Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber dari suatu perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.

Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht), atau sering juga disebut sifat terbuka, sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian, secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian, syarat pembatalan perjanjian).

Bab I - Tentang perikatan pada umumnya

Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan

Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang

Bab IV - Tentang hapusnya perikatan

Bab V - Tentang jual-beli

Bab VI - Tentang tukar-menukar

Bab VII - Tentang sewa-menyewa

Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja

Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)

Bab IX - Tentang badan hukum

Bab X - Tentang penghibahan

Bab XI - Tentang penitipan barang

Bab XII - Tentang pinjam-pakai

Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)

Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi

Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan

Bab XVI - Tentang pemberian kuasa

Bab XVII - Tentang penanggung

Bab XVIII - Tentang perdamaian

Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa.Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (Herzine Indonesisch Reglement / HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :

a. Surat-surat

b. Kesaksian

c. Persangkaan

d. Pengakuan

e. Sumpah

Daluwarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.

Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya

Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan

Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi

Bab IV - Tentang persangkaan

Bab V - Tentang pengakuan

Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim

Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya

Senin, 07 Februari 2011

Macro Economics

Source : Dosen saya -» Bapak Adi Kuswanto (Dosen Teori Ekonomi 2)

What is Macro Economics?

What macroeconomics is about?
It is the study of aggregate economics activity.
-» the growth of people's income and living standars
-» fluctuations in unemployment
-» inflation
-» changes in the value of money

Three big questions for macroeconomics :
-) what determines the growth rate of real GDP?
-) what causes fluctuations in the rate of economics growth and of unemployment?
-) what determines the average level of prices and the rate at which they rise?

Real GDP ( a measure of living standar) -» a measure of the quantity of the goods and services bought with the income of all the individuals the economy.

Rapid growing economy -» Rising living standard

Slow growing economy -» living standard declines -» unemployment becomes a serious problems

Unemployment rate is the percentage of the labor force that either out of work and seeking jobs or on temporary layoff.

Unemployment rate is high, it takes a long time to find the job.

Inflation -» a process of rising prices (money steadly loses value)

In addition to three big questions, macroeconomics has to answer three questions :
-) what determines interest rate?
-) what determines balance of payment of one country with the rest of the world?
-) what determines the value of the dollar abroad?

Interest rate rises -» borrowers suffers
BOP Deficits -» Domestic currency depreciates

Depression : a persistent period of very low economic activity with very high unemployment and high excess capacity.

»Stabilizing the Economic«

Three broad questions concering economic stabilization policy :
-» what are tools of stabilization policy?
-» what should policy try to archieve?
-» what can stabilization policy achieve?

Selasa, 04 Januari 2011

Sales Agents

Source : http://en.wikipedia.org/wiki/Sales

Agents in the sales process can represent either of two parties in the sales process; for example:

  1. Sales broker or Seller agency or seller agent: This is a traditional role where the salesman represents a person or company on the selling end of a deal
  2. Buyers broker or Buyer brokerage: This is where the salesman represents the consumer making the purchase. This is most often applied in large transactions.
  3. Disclosed dual agent:This is where the salesman represents both parties in the sale and acts as a mediator for the transaction. The role of the salesman here is to oversee that both parties receive an honest and fair deal, and is responsible to both.
  4. Transaction broker: This is where the salesperson doesn't represent either party, but handles the transaction only. The seller owes no responsibility to either party getting a fair or honest deal, just that all of the papers are handled properly.
  5. Sales outsourcing involves direct branded representation where the sales reps are recruited, hired, and managed by an external entity but hold quotas, represent themselves as the brand of the client, and report all activities (through their own sales management channels) back to the client. It is akin to a virtual extension of a sales force (see sales outsourcing).
  6. Sales managers: qualified and talented sales managers aim to implement various sales strategies and management techniques in order to facilitate improved profits and increased sales volume. They are also responsible for coordinating the sales and marketing department as well as oversight concerning the fair and honest execution of the sales process by their agents.
  7. Salesmen: The primary function of professional sales is to generate and close leads, educate prospects, fill needs and satisfy wants of consumers appropriately, and therefore turn prospective customers into actual ones. Questioning - to understand a customer's goal and requirements relevant to the product - and the creation of a valuable solution by communicating the necessary information that encourages a buyer to achieve their goal at an economic cost comprise the functions of the salesperson or of the sales engine (for example, the Internet, a vending machine, etc). A good salesman should never mis-sell or over-evaluate the customer's requirements.

Sales and Sales Techniques

Source :
http://en.wikipedia.org/wiki/Sales


Asale is the pinnacle activity involved in the selling of products or services in return for money or other compensation. It is an act of completion of a commercial activity.

Sales techniques

  1. Direct sales, involving person to person contact
  2. Pro forma sales
  3. Agency-based
    • Sales agents (for example in real estate or in manufacturing)
    • Sales outsourcing through direct branded representation
    • Transaction sales
    • Consultative Sales
    • Complex sales
    • Consignment
    • Telemarketing or telesales
    • Retail or consumer
  4. Traveling salesman
    • Door to door methods
    • Hawking
  5. Request for proposal – An invitation for suppliers, through a bidding process, to submit a proposal on a specific product or service.
  6. Business to business – Business-to-business sales are much more relationship-based owing to the lack of emotional attachment to the products in question. Industrial/professional sales involves selling from one business to another.
  7. Electronic
    • Web – Business-to-business and business to customer
    • Electronic Data Interchange (EDI) – A set of standard for structuring information to be electronically exchanged between and within businesses
  8. Indirect, human-mediated but with indirect contact
    • Mail order
    • Vending machine
  9. Sales methods:
    • Selling technique
    • Consultative selling
    • Sales enablement
    • Solution selling
    • Conceptual selling
    • Strategic selling
    • Transactional selling
    • Sales Negotiation
    • Reverse Selling
    • Paint-the-Picture
    • The take away

Minggu, 02 Januari 2011

Business Risk

Source :
http://www.investorwords.com/631/business_risk.html
http://www.investopedia.com/terms/b/businessrisk.asp
http://www.wisegeek.com/what-is-a-business-risk.htm

  • Risk associated with the unique circumstances of a particular company, as they migh affect the price of that company's securities.
  • The risk that a company will not have adequate cash flow to meet its operating expenses. A company's risk is composed of financial risk, which is linked to debt, and risk, which is often linked to economic climate. If a company is entirely financed by equity, it would pose almost no financial risk, but, it would be susceptible to business risk or changes in the overall economic climate.
  • A business risk is a circumstance or factor that may have a negative impact on the operation or profitability of a given company. Sometimes referred to as company risk, a business risk can be the result of internal conditions, as well as some external factors that may be evident in the wider business community.

When it comes to outside factors that can create an element of business risk, one of the most predominant risks is that of a change in demand for the goods and services produced by the company. If the change is a positive one, and the demand for the offerings of the company increase, the amount of risk is decreased a great deal. However, if consumer demand for the offerings decreases, either due to loss of business to competitors or a change in general economic conditions, the amount of risk involved to investors will increase significantly. When a company’s risk factor is considered to be increased due to outside factors that are beyond the control of the company to correct, chances of attracting new investors is severely limited.

Internal factors may also result in the development of significant business risk for the investor. Often, these are factors that can be identified and corrected. If flagging sales can be attributed to an ineffectual marketing effort or a sales force that is not performing up to expectations, making changes in the marketing approach or restructuring the sales effort will often result in minimizing the perception of business risk on the part of potential investors. The same is true if a company’s manufacturing facilities are not operating at optimum efficiency. Revamping the operational structure of the plants and facilities will decrease the element of business risk and result in higher profits at the same level of production and sales, which will in turn make the company more attractive to potential investors.

In general, any investor will consider the relationship of a company’s securities and the business risk associated with the company before choosing to invest in the future of the corporation. While there is an element of business risk associated with any corporate operation, proper management will result in creating a balance between assets and securities that will keep the degree of business risk attractive to individuals and entities that consider investing funds into the operation.




Fungsi, Peran, dan Tujuan Koperasi

Sumber :
  • http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/tujuan-koperasi-2/

Fungsi Koperasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Peran Koperasi

1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Tujuan Koperasi

Bersama-sama dengan sektor yang lain, yaitu sektor Negara dan sektor swasta, sektor koperasi juga mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Nasional, yaitu masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jalan berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Dalam BAB II Pasal 3 UU RI No. 25 tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan :
“ Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 “

Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu manjabarkan kedalam bentuk tujuan yang lebih dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi.

Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil .

Fungsi koperasi didalam U NO. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  4. Berusahas untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.