it's about me

Foto saya
i was an ordinary woman who tried to be a remarkable woman

Kamis, 21 Oktober 2010

Pendidikan Pancasila

-Postingan ini sudah berupa ringkasan Materi oleh "Alfiyani Alfah Fauhan--


* SUMBER *

Penulis :

Prof. Dr. H. Kaelan, M.S.

Dosen Universitas Gadjah Mada

Penerbit :

"PARADIGMA"

Perum. Nogotirto III Jl. Bromo C 97

Sleman Yogyakarta

Telp : (0274) 620844

HP : 08122956695

Edisi Kedelapan 2004

Pencetak : "Paradigma Offset" Yogyakarta




BAB I

PENDAHULUAN

Pancasila :

· Adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia

· Disahkan secara resmi oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945

· Tercantum dalam Pembukuan UUD 1945

· Diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersamaan dengan batang tubuh UUD 1945

Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi Negara Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai filsafat serta pandangan hidup bangsa dan Negara Indonesia, melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.

Dampak yang serius atas manipulasi Pancasila :

· Banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru.

· Mengembangakan dan mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde baru.

Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era reformasi akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia, yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.

1. Landasan Pendidikan Pancasila

a) Landasan Historis

Bangsa Indonesia secara historis memiliki nilai-nilai kebudayaan, adat istiadat serta nilai-nilai keagamaan yang secara historis melekat pada bangsa.

b) Landasan Kultural

Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Sepomo, serta para tokoh pendiri negara lainnya.

c) Landasan Yuridis

Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila. Hal ini mengandung makna bahwa secara material Pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional.

d) Landasan Filosofis

Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan kemanusiaan. Hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.

B. Tujuan Pendidikan Pancasila

Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2001, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :

· Perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas golongan agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan.

· Perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang berimna dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku :

(1) Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya

(2) Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan seta cara-cara pemecahannya

(3) Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta

(4) Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

C. Pembahasan Pancasila secara Ilmiah

Pembahasan Pancasila termasuk filsafat Pancasila sebgai suatu kajian ilmiah harus memenuhi syarat ilmiah seperti yang dikemukakan oleh I. R. Poedjowijanto dalam bukunya ‘Tahu dan Pengetahuan’ yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :

1. Berobjek

2. Bermetode

3. Bersistem

4. Bersifat Universal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar