it's about me
Sabtu, 20 April 2013
Jumat, 19 April 2013
Rabu, 10 April 2013
Contoh Kasus Akuntansi Internasional yang Terjadi di Kehidupan Sehari-hari
Sumber :
http://news.detik.com/read/2013/04/10/161007/2216779/10/bpk-banyak-temukan-pelanggaran-importir-daging-sapi-termasuk-pt-indoguna
BPK Banyak Temukan Pelanggaran Importir Daging Sapi, Termasuk PT Indoguna
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran terhadap pengadaan daging sapi impor oleh para importir. Pada pemeriksaan lanjutan Oktober sampai Desember 2012, terjadi berbagai modus pelanggaran dalam proses impor daging.
BPK menemukan berbagai pelanggaran dari impor daging sapi sebanyak 22.820 ton oleh 21 importir yang tidak melalui prosedur karantina. Importir tersebut di antaranya CV Sumber Laut Perkasa, PT Bumi Maestro Ayu, dan PT Indoguna Utama. Seperti diketahui PT Indoguna diduga terlibat suap kasus importir daging sapi yang melibatkan politisi PKS.
"Hal tersebut, selain mengakibatkan kesehatan dan kebersihannya diragukan juga mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,36 miliar," tutur Ali Masykur Musa kepada wartawan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Pelanggaran lainnya, dilakukan oleh PT Karunia Segar Utama, diduga memalsukan 5 Surat Persetujuan Impor (PI) daging. "PT KSU pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2012 telah mengimpor daging dari Australia sebanyak 116 kontainer dengan menggunakan 5 surat PI yang diduga palsu," tambahnya.
Importir lain yang diduga melakukan pelanggaran yakni PT Impexindo Pratama (PT IP) perseroan diduga memalsukan 40 dokumen invoice.
"PT IP pada bulan Februari sampai dengan Mei 2011 mengimpor daging sapi sebanyak 834,78 ton dengan menggunakan 40 PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Seluruh invoice (kwitansi pembelian dari pemasok) pada 40 PIB tersebut ternyata dipalsukan oleh PT IP dengan mengubah nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight)," paparnya.
Ali menambahkan, BPK juga menemukan modus pelanggaran impor lainnya, seperti yang dilakukan oleh PT Impexindo Pratama. Impexindo pada tahun 2010 mengimpor daging sebanyak 880,5 ton, namun diindikasikan impor itu tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP).
Hal lain juga dilakukan oleh PT Karunia Segar Utama dan PT Bumi Maestro. Keduanya diduga mengubah nilai transaksi impor daging sapi agar bisa membayar bea masuk yang lebih rendah.
Dari pemeriksaan lanjutan ini, setidaknya BPK menemukan 9 kejanggalan terkait Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) Tahun 2010-2012 mulai dari proses hulu sampai hilir.
Hasil temuan itu terungkap, setelah BPK melakukan pemeriksaan lanjutan pada periode Oktober-Desember 2012 dengan lingkup kegiatan pengendalian dan penatausahaan impor daging sapi di daerah Pabean, Tanjung Priok. Pasca temuan tersebut, BPK mengeluarkan dua macam rekomendasi kepada kementerian terkait dan penegakan hukum.
"Rekomendasi tindak pidana harus diusut utuh. Kedua perusahaan yang tidak prudent dan melanggar aturan maka tidak boleh dimasukan next importir. Itu dua rekomendasi yang kita beri kepada pengambil kebijakan," pungkasnya.
http://news.detik.com/read/2013/04/10/161007/2216779/10/bpk-banyak-temukan-pelanggaran-importir-daging-sapi-termasuk-pt-indoguna
BPK Banyak Temukan Pelanggaran Importir Daging Sapi, Termasuk PT Indoguna
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran terhadap pengadaan daging sapi impor oleh para importir. Pada pemeriksaan lanjutan Oktober sampai Desember 2012, terjadi berbagai modus pelanggaran dalam proses impor daging.
BPK menemukan berbagai pelanggaran dari impor daging sapi sebanyak 22.820 ton oleh 21 importir yang tidak melalui prosedur karantina. Importir tersebut di antaranya CV Sumber Laut Perkasa, PT Bumi Maestro Ayu, dan PT Indoguna Utama. Seperti diketahui PT Indoguna diduga terlibat suap kasus importir daging sapi yang melibatkan politisi PKS.
"Hal tersebut, selain mengakibatkan kesehatan dan kebersihannya diragukan juga mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,36 miliar," tutur Ali Masykur Musa kepada wartawan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Pelanggaran lainnya, dilakukan oleh PT Karunia Segar Utama, diduga memalsukan 5 Surat Persetujuan Impor (PI) daging. "PT KSU pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2012 telah mengimpor daging dari Australia sebanyak 116 kontainer dengan menggunakan 5 surat PI yang diduga palsu," tambahnya.
Importir lain yang diduga melakukan pelanggaran yakni PT Impexindo Pratama (PT IP) perseroan diduga memalsukan 40 dokumen invoice.
"PT IP pada bulan Februari sampai dengan Mei 2011 mengimpor daging sapi sebanyak 834,78 ton dengan menggunakan 40 PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Seluruh invoice (kwitansi pembelian dari pemasok) pada 40 PIB tersebut ternyata dipalsukan oleh PT IP dengan mengubah nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight)," paparnya.
Ali menambahkan, BPK juga menemukan modus pelanggaran impor lainnya, seperti yang dilakukan oleh PT Impexindo Pratama. Impexindo pada tahun 2010 mengimpor daging sebanyak 880,5 ton, namun diindikasikan impor itu tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP).
Hal lain juga dilakukan oleh PT Karunia Segar Utama dan PT Bumi Maestro. Keduanya diduga mengubah nilai transaksi impor daging sapi agar bisa membayar bea masuk yang lebih rendah.
Dari pemeriksaan lanjutan ini, setidaknya BPK menemukan 9 kejanggalan terkait Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) Tahun 2010-2012 mulai dari proses hulu sampai hilir.
Hasil temuan itu terungkap, setelah BPK melakukan pemeriksaan lanjutan pada periode Oktober-Desember 2012 dengan lingkup kegiatan pengendalian dan penatausahaan impor daging sapi di daerah Pabean, Tanjung Priok. Pasca temuan tersebut, BPK mengeluarkan dua macam rekomendasi kepada kementerian terkait dan penegakan hukum.
"Rekomendasi tindak pidana harus diusut utuh. Kedua perusahaan yang tidak prudent dan melanggar aturan maka tidak boleh dimasukan next importir. Itu dua rekomendasi yang kita beri kepada pengambil kebijakan," pungkasnya.
Anglo Saxon dan Common Wealth
Sumber :
http://slowdownthing.blogspot.com/2009/11/ciri-ciri-negara-hukum-anglosaxon-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara-Negara_Persemakmuran
http://wwwirfiamelia.blogspot.com/2011/02/negara.html
ANGLO SAXON
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
EROPA KONTINENTAL
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
- Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
- Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
- Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
- Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
- Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
- Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
- Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur
negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu,
keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian.
Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak
mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi
merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Negara-Negara Persemakmuran (Commonwealth of Nations)
Persemakmuran atau Negara-Negara Persemakmuran (bahasa Inggris : Commonwealth of Nations)
merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara
berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya (atau sering disebut sebagai Inggris). Tidak semua anggota mengakui Ratu Inggris, Elizabeth II , sebagai kepala negara. Negara-negara yang mengambilnya sebagai kepala negara dikenal sebagai Kerajaan Persemakmuran atau "Commonwealth Realm". Bagaimanapun juga, kebanyakan anggotanya adalah republik , dan sebagian yang lain mempunyai monarki tersendiri. Namun demikian, semua anggotanya menganggap Ratu Elizabeth sebagai Ketua Persemakmuran.
Negara commonwealth / persemakmuran :
- Negara commonwealth adalah negara yang berasal dari gabungan-gabungan dari negara dominion Inggris
- Proses terbentuknya, negara bekas jajahan Inggris tersebut setelah diberikan kemerdekaan, kemudian mereka bergabung ke induk kerajaan Inggris
- Kedaulatan, negara dominon bebas dalam menentukan politik luar negri
- Protektorat, jika ada negara lemah meminta perlindungan kepada negara yang kuat disebut negara protektorat
IFRS DAN SAK
Sumber :
http://niedanied.blogspot.com/2012/04/akuntansi-komparatif.html
http://dhiasitsme.wordpress.com/2011/10/25/standar-akuntansi-keuangan-sak/
IFRS
IFRS
dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian
menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.Standar
Laporan Keuangan Internasional mencakup:
- Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional( Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
- Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional ( International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001
- Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (bahasa International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
- Standing Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
- Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989)).
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Pengertian SAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur
pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian
laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil
perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994
menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia
menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti,
IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga
diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan
auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk
menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang
berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan berdasarkan IFRS pada
tahun 2012 mendatang.
Pada PSAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Berikut ini penjelasan dari macam-macam SAK tersebut :
- PSAK-IFRS
PSAK-IFRS akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Saat ini masih
dalam proses konvergensi. Proses ini melalui tahap adopsi pada tahun
2008-2010 kemudian tahun ini memasuki tahap persiapan akhir sebelum
tahap implementasi di tahun 2012.Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk
entitas dengan akuntabilitas public seperti : Emiten, perusahaan publik,
perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah memberikan
informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.
Lalu Kenapa Indonesia mengadopsi IFRS ?
Indonesia mengadopsi IFRS karena Indonesia adalah bagian dari IFAC
yang sudah pasti harus mematuhi SMO(Statement Membership Obligation)
yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi
IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum.
Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008
didapati hasil : “Strengthening Transparency and Accountability”
yang kemudian pada 2 April 2009 di London pertemuan tersebut
menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision and
Regulation “to call on the accounting standard setters to work
urgently with supervisors and regulators to improve standards on
valuation and provisioning and achieve a single set of high‐quality global accounting standards.”
MANFAAT IFRS
Manfaat dari penerapan IFRS sebagai berikut :
- Meningkatkan daya banding laporan keuangan
- Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
- Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
- Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
- Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice
Jadi walaupun Indonesia harus menyesuaikan standard keuangan dengan
IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun
aka nada perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu
sendiri yang bersifat menyuluruh.
Karakter IFRS
IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu :
- Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
- Standard membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
- Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.
IFRS juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada
nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan
jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan(disclosure) yang
lebih banyak baik kwantitatif maupun kualitatif.
2. SAK-ETAP
SAK ETAP adalah Standard akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki
akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan keuangan
untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP
diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat
diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK ini diterapkan secara retrospektif
namun jika tidak praktis dapat diterapkan secara prospektif yang berarti
mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK ETAP juga tidak mengakui
asset dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh SAK-ETAP, selain itu
Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi
pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan kewajiban
yang diakui SAK ETAP.
Manfaat SAK ETAP
Dengan adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menangah dapat
untuk menyusun laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan
mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan
keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan usahanya.
Manfaat lain dari SAK ETAP antara lain :
- Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana
- Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan
- Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi di Indonesia serta dibuat lebih ringkas
- SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS
- Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS
SAK ETAP terdiri dari 30 Bab dan daftar istilah yang mempermudah untuk memahami SAK ini.
3. PSAK Syariah
PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah
baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK
Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun psak ini
berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.
PSAK Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri dari :
- Kerangka Konseptual
- Penyajian Laporan Keuangan Syariah
- Akuntansi Murabahah
- Musyarakah
- Mudharabah
- Salam
- Istishna
4. SAP
SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP(Peraturan
Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas pemerintah dalam menyusun
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD).
SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Penyusunan SAP melalui
tahapan-tahapan seperti :
- Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
- Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
- Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
- Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
- Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
- Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
- Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
- Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
- Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
- Finalisasi Standar
Jadi SAP disusun hanya untuk instalasi kepemerintahan baik pusat maupun
daerah untuk menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan
diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada transparansi, parisipaso dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara sehingga dapat mewujudkan
pemerintahan yang baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL
Perkembangan Akuntansi dari Sistem Pembukuan Berpasangan Pada
awalnya, pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara
sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan sebagainya. Catatan
tertua yang berhasil ditemukan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu
berasal dari Babilonia pada 3600 sebelum masehi. Penemuan yang sama juga
diperoleh di Mesir dan Yonani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan
secara sistematis dan sering tidak lengkap. Pencatatan yang lebih
lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka- angka desimal arab
dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu.
Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem
pembukuan berpasangan (double entry system) oleh pedagang- pedagang
Venesia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada masa
itu. Dengan dikenalnya sistem pembukuan berpasangan tersebut, pada
tahun 1494 telah diterbitkan sebuah buku tentang pelajaran penbukuan
berpasangan yang ditulis oleh seorang pemuka agama dan ahli matematika
bernama Luca Paciolo dengan judul Summa de Arithmatica, Geometrica,
Proportioni et Proportionalita yang berisi tentang palajaran ilmu pasti.
Namun, di dalam buku itu terdapat beberapa bagian yang berisi palajaran
pembukuan untuk para pengusaha. Bagian yang berisi pelajaranpe mbukuan
itu berjudul Tractatus de Computis et Scriptorio. Buku tersebut kemudian
tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para
pengarang berikutnya. Sistem pembukuan berpasangan tersebut selanjutnya
berkembang dengan sistemyang menyebut asal negaranya, misalnya sistem
Belanda, sistem Inggris, dan sistem Amerika Serikat.
Sistem Belanda atau tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem
Inggris dan Amerika Serikat disebut Sistem Anglo- Saxon2. Perkembangan
Akuntansi dari Sistem Kontinental ke Anglo- Saxon Pada abad
pertengahan, pusat perdagangan pindah dari Venesia ke Eropa Barat. Eropa
Barat, terutama Inggris menjadi pusat perdagangan pada masa revolusi
industri. Pada waktu itu pula akuntansi mulai berkembang dengan pesat.
Pada akhir abad ke-19, sistem pembukuan berpasangan berkembang di
Amerika Serikat yang disebut accounting (akuntansi). Sejalan dengan
perkembangan teknologi di negara itu, sekitar pertengahan abad ke-20
telah dipergunakan komputer untuk pengolahan data akuntansi sehingga
praktik pembukuan berpasangan dapat diselesaikan dengan lebih baik dan
efisien. Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan- perusahaan di
Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku
walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat
luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah
tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di
Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah
dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo- Saxon).
Sumber :
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGEMBANGAN AKUNTANSI
Sumber : http://mwel25.wordpress.com/2011/03/14/faktor-%E2%80%93-faktor-yang-mempengaruhi-perkembangan-akuntansi-internasional/
Menurut Choi dan Muller (1998; 1) Bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu : (1) faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan (3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi.
Faktor Lingkungan yang Berpengaruh Terhadap Pengembangan Akuntansi
Choi et. al (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain :
1. Sistem Hukum
Kodifikasi standar-standar dan prosedur-prosedur akuntansi kelihatannya alami dan cocok dalam negara-negara yang menganut code law. Sebaliknya, pembentukan kebijakan akuntansi yang non legalistis oleh organisasi-organisasi professional yang berkecimpung dalam sektor swasta lebih sesuai dengan sistem yang berlaku di negara-negara hukum umum (common law). Dalam hukum perang atau situasi darurat nasonal lainnya, semua aspek fungsi akuntansi mungkin diatur oleh sejumlah pengadilan atau badan pemerintah pusat. Contohnya adalah dalam masa Nazi Jerman, ketika persiapan-persiapan perang yang intensif dan kemudian pada saat PD II memerlukan sistem akuntansi nasional yang sangat seragam untuk mengontrol semua aktivitas ekonomi nasional secara total.
2. Sistem Politik
Sistem politik yang ada pada suatu negara pun ikut mewarnai akuntansi, karena sistem politik tersebut “mengimpor” dan “mengekspor” standar-standar dan prktik-prakti akuntansi. Sebagai contoh, akuntansi Inggris yang ada semasa pergantian Abad 20, “diekspor” ke negara-negara persemakmuran. Belanda melakukan hal yang sama ke filipina dan Indonesia, Perancis ke negara-negara jajahannya di Asia da Afrika. Jerman menggunakan simpati politik untuk mempengaruhi, antara lain, akuntansi di Jepang dan Swedia.
3. Sifat Kepemilikan Bisnis
Kepemilikan publik yang besar atas saham-saham perusahaan menyiratkan prinsip-prinsip pelaporan dan pengungkapan akuntansi keuangan yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang kepemilikannya didominasi oleh keluarga atau bank. Misalnya, kepemilikan publik yang sangat tinggi atas saham-saham korporasi di AS telah menghasilkan apa yang dinamakan Sunshine accounting standards of wide open disclosure, sedangkan ketidakhadiran partisipasi publik dalam kepemilikan saham perusahaan di Perancis telah membatasi komunikasi keuangan yang efektif hanya ke saluran komunikasi ”insider” saja. Kepemilikan Bank yang tinggi di Jerman juga menghasilkan respon akuntansi yang berbeda. Di AS, AICPA membuat rekomendasi khusus bagi standar dan praktik akuntansi keuangan tertentu yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan non publik yang lebih kecil.
4. Perbedaan Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis
Dikotomi yang terjadi antara perusahaan besar dan kecil terus berlanjut, mulai dari masalah asuransi, hingga keseluruh hirarki perusahaan induk-anak, termasuk masalah kompleksitas. Perusahaan konglomerasi besar yang beroperasi dalam lini bisnis yang sangat beragam membutuhkan teknik-teknik pelaporan keuangan yang berbeda dengan perusahaan kecil yang menghasilkan produk tunggal. Perusahaan-perusahaan multinasional juga membuthkan sistem akuntansi yang berbeda dengan sistem akuntansi perusahaan-perusahaan domestik.
5. Iklim Sosial
Iklim sosial turut memberikan sumbangan dalam pengembangan akuntansi diberbagai belahan dunia. Di Perancis, mengarah pada pelaporan tanggungjawab sosial, sebaliknya di Swiss masih sangat konservatif sehingga perusahaan-perusahaan besar swiss melaporkan kondisi keuangannya yang relatif ringkas. Orang Italia masih sangat berorientasi pada pajak, bahkan di beberapa negara Amerika bagian Timur dan Selatan, akuntansi sama dengan pembukuan dan dianggap tidak cocok secara sosial.
6. Tingkat Kompetensi Manajemen Bisnis Dan Komunitas Keuangan
Kompetensi atau kemampuan manajemen bisnis dan pengguna dari output akuntansi akan sangat menentukan perkembangan akuntansi. Karena secanggih dan sehebat apapun output akuntansi, jika manajemen bisnis dan para pengguna tidak dapat membaca, mengartikan, dan memahaminya hal tersebut tidak akan ada gunanya.
7. Tingkat Campur Tangan Bisnis Legislatif
Regulasi mengenai perpajakan mungkin memerlukan prinsip-prinsip akuntansi tertentu. Seperti di Swedia, dimana kelonggaran pajak tertentu harus dibukukan secara akuntansi sebelum bisa diklaim bagi tujuan pajak; ini juga merupakan situasi bagi penilaian persediaan metode LIFO di AS. Hukum-hukum perlindungan sosial yang beragam juga mempengaruhi standar-standar akuntansi. Contohnya adalah kewajiban membayar pesangon dio beberapa negara Amerika Selatan.
8. Ada Legislasi Akuntansi tertentu
Dalam beberapa kasus, terdapat peraturan legislative khusus untuk aturan-aturan dan teknik-teknik akuntansi tertentu. Di AS, SEC menentukan standar-standar pengungkapan dan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan besar, dengan mengacu pada FASB.
9. Kecepatan Inovasi Bisnis
Semula, kegiatan merger dan akuisisi tidak diperhitungkan secara akuntansi, namun karena penggabungan bisnis yang begitu popular di erofa memaksa akuntansi turut berkembang untuk memenuhi kebutuhan dari mereka yang berkepentingan.
10. Tahap pembangunan Ekonomi
Negara yang masih mengandalkan ekonomi pertanian membuthkan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda dengan negara industri maju. Di negara pertanian, tingkat ketergantungan pada kredit dan kontrak bisnis jangka panjang mungkin masih kecil. Sehingga akuntansi akrual yang canggih tidak berguna dan yang dibutuhkan adalah akuntansi kas sederhana.
11. Pola pertumbuhan Ekonomi
Kondisi perekonomian yang stabil mendorong peningkatan persaingan memperebutkan pasar-pasar yang ada sehingga memerlukan suatu pola akuntansi yang stabil dan akan jauh berbeda pada negara yang kondisinya sedang mengalami perang berkepanjangan.
12. Status Pendidikan dan Organisasi Profesional
Karena ketiadaan profesionalisme akuntansi yang terorganisir dan sumber otoritas akuntansi local suatu negara, standar-standar dari area lain atau negara lain mungkin digunakan untuk mengisi kekosongan tersebut. Adaptasi faktor-faktor akuntansi dari Inggris merupakan pengaruh lingkungan yang signifikan dalam akuntansi dunia sampai akhir PD II. Sejak saat itu, proses adaptasi internasional beralih ke sumber-sumber dari AS. Pengembangan akuntansi, baik yang berasal dari negara itu sendiri atau yang diadaptasi dari negara-negara lain, tidak akan sukses kecuali jika kondisi-kondisi lingkungan seperti yang terdapat dalam daftar diatas dipertimbangkan secara penuh.
KONVERGENSI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Sumber :
http://rizanirwansyah.blogspot.com/2011/02/akuntansi-internasional-konvergensi.html
Konvergensi standar akuntansi dapat
dilakukan dengan 3 cara yaitu :
- Harmonisasi (membuat standar sendiri yang tidak berkonflik dengan IFRS),
- Adaptasi (membuat standar sendiri yang disesuaikan dengan IFRS), atau
- Adopsi (mengambil langsung dari IFRS).
Indonesia
melakukan konvergensi IFRS ini karena Indonesia (diwakili Presiden SBY)
sudah memiliki komitmen dalam kesepakatan negara-negara G-20. Tujuan
dari kesepakatan tersebut adalah untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam pelaporan keuangan. Selain itu, konvergensi IFRS ini
memiliki manfaat lain seperti meningkatkan arus investasi global
melalui keterbandingan laporan keuangan (saat ini sekitar 120 negara
sudah berkomitmen untuk melakukan konvergensi dengan IFRS). Konvergensi
ini seharusnya dicapai Indonesia pada tahun 2008 lalu, namun karena
beberapa hal, DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) berkomitmen bahwa
konvergensi akan dicapai pada 1 Januari 2012. Kegagalan Indonesia untuk
mencapai konvergensi pada tahun 2008 ini harus dibayar dengan masih
tingginya tingkat suku bunga kredit untuk Indonesia yang ditetapkan oleh
World Bank. Hal ini dikarenakan World Bank menganggap investasi di
Indonesia masih berisiko karena penyajian laporan keuangan masih
menggunakan Standar Akuntansi buatan Indonesia (belum IFRS).
SAK
yang dikonvergensikan dengan IFRS ini diterapkan pada entitas-entitas
yang memiliki fungsi fidusia (memegang kepentingan orang banyak) atau
disebut juga dengan berakuntabilitas publik. Komponen utama dari SAK adalah Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diadopsi dari International
Accounting Standard (IAS) dan International Financial Reporting Standard
(IFRS), dan Intepretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang
diadopsi dari SIC (Standard Intepretation Committee) dan IFRIC
(International Financial Reporting Intepretation Committee). Hal ini
berarti bahwa IFRSs terdiri dari IAS, IFRS, SIC, dan IFRIC.
Perbedaannya, IAS dibuat oleh International Accounting Standards
Committee (IASC) organisasi pendahulu IASB yang berdiri pada tahun 1973.
IASC ini kemudian direstrukturisasi menjadi IASB pada tahun 1999. Pada
tahun 2001, IASC menjadi foundation (IASCF) yang mendanai IASB.
Sejak saat itu, IASB meneruskan tugas dari IASC. Untuk membedakan
produk buatan IASC dan IASB, standar-standar yang selanjutnya dibuat
oleh IASB dinamai dengan IFRS. SIC dibuat oleh Standards Intepretation
Committee, suatu komite khusus yang berfungsi membuat intepretasi dari
IAS yang principle based. Intepretasi ini sifatnya menjelaskan
lebih lanjut mengenai hal-hal yang lebih detail. IFRIC dibuat oleh
International Financial Reporting Intepretation Committee, suatu komite
khusus yang berfungsi membuat intepretasi dari IFRS.
Entitas
yang tidak memiliki fungsi fidusia atau entitas yang memiliki fungsi
fidusia namun diijinkan regulatornya (sebagai contoh adalah BPR),
menggunakan SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik). Hal ini berdasarkan pertimbangan biaya manfaat
dalam penyajian laporan keuangan, yang mana biaya penyajian laporan
keuangan jangan sampai terlalu besar sehingga tidak sesuai dengan
manfaatnya. Untuk entitas tanpa akuntabilitas publik, kebanyakan manfaat
laporan keuangan adalah untuk pemilik. Dalam hal ini, penerapan
persyaratan SAK (yang konvergen dengan IFRS) untuk entitas tanpa
akuntabilitas publik akan menghabiskan banyak biaya yang tidak akan
sebanding dengan manfaatnya. Seperti misalnya pengukuran dengan nilai
wajar, atau persyaratan pengungkapan informasi yang cukup banyak.
Pengaturan dalam SAK ETAP berdasarkan pada prinsip pervasif. Dalam
prinsip ini, Kerangka Dasar Penyajian dan Pelaporan Keuangan (KDPPLK)
yang dalam SAK bukan merupakan bagian dari standar, dijadikan bagian
dari standar ETAP yang memiliki kekuatan mengatur. Selain itu, SAK ETAP
masih menggunakan konsep biaya historis (historical cost). Contoh entitas tanpa akuntabilitas publik adalah UMKM dan perusahaan privat.
Indonesia
yang mayoritas penduduknya adalah muslim, saat ini sudah memiliki
banyak produk-produk keuangan syariah. Dalam hal ini, entitas-entitas
yang melakukan transaksi syariah, harus melaporkan transaksi syariah
tersebut menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah).
Oleh karena itu, saat ini di Indonesia bisa jadi satu entitas yang
berakuntabilitas publik (sebagai contoh perbankan) akan melaporkan
transaksi konvensionalnya menggunakan SAK dan melaporkan transaksi
syariahnya menggunakan SAK Syariah.
Di
dunia ini, selain entitas bisnis terdapat juga entitas non-bisnis yang
melakukan kegiatan tanpa berorientasi laba. Entitas non-bisnis ini biasa
juga disebut sebagai entitas sektor publik (public sector entity) yang terbagi menjadi pemerintahan dan organsiasi non pemerintahan (non governmental organisation).
Secara internasional, akuntansi untuk entitas sektor publik diatur oleh
International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) dengan
produknya yang disebut dengan IPSAS. IPSAS ini diterapkan untuk entitas
sektor publik seperti misalnya pemerintahan, lembaga sosial
kemasyarakatan, yayasan, dan partai politik. Di Indonesia, pengaturan
untuk sektor publik dipisahkan. Entitas pemerintahan menggunakan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang disusun oleh komite standar akuntansi
pemerintahan, sedangkan entitas nirlaba menggunakan PSAK 45: Pelaproan
Keuangan Organisasi Nirlaba. Sementara ini PSAK 45 masih menjadi bagian
SAK. Di masa depan, PSAK 45 ini akan dipisahkan menjadi standar
akuntansi tersendiri mengingat perbedaan tujuan entitas, tujuan
pelaporan, dan rerangka konseptual.
Di
dunia internasional, IFRS telah diadopsi oleh banyak negara, termasuk
negara-negara Uni Eropa, Afrika, Asia, Amerika Latin dan Australia. Di kawasan Asia, Hong Kong,
Filipina dan Singapura pun telah mengadopsinya. Sejak 2008,
diperkirakan sekitar 80 negara mengharuskan perusahaan yang telah
terdaftar dalam bursa efek global menerapkan IFRS dalam mempersiapkan
dan mempresentasikan laporan keuangannya.
Dalam konteks Indonesia,
konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional.
Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP),
PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi kompetensi wajib-baru bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik. Mampukah para pekerja accounting
menghadapi perubahan yang secara terus-menerus akan dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan pasar global terhadap informasi keuangan?
Bagaimanakah persiapan Indonesia untuk IFRS ini?
Sejak 2004, profesi akuntan di Indonesia telah melakukan harmonisasi antara PSAK/Indonesian GAAP
dan IFRS. Konvergensi IFRS diharapkan akan tercapai pada 2012. Walaupun
IFRS masih belum diterapkan secara penuh saat ini, persiapan dan
kesiapan untuk menyambutnya akan memberikan daya saing tersendiri untuk
entitas bisnis di Indonesia.
Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia
akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi
(M&A), lintasnegara. Tercatat sejumlah akuisisi lintasnegara telah
terjadi di Indonesia, misalnya akuisisi Philip Morris terhadap Sampoerna
(Mei 2005), akuisisi Khazanah Bank terhadap Bank Lippo dan Bank Niaga
(Agustus 2005), ataupun UOB terhadap Buana (Juli 2005). Sebagaimana yang
dikatakan Thomas Friedman, “The World is Flat”, aktivitas
M&A lintasnegara bukanlah hal yang tidak lazim. Karena IFRS
dimaksudkan sebagai standar akuntansi tunggal global, kesiapan industri
akuntansi Indonesia untuk mengadopsi IFRS akan menjadi daya saing di tingkat global. Inilah keuntungan dari mengadopsi IFRS.
Selasa, 02 April 2013
DEFINISI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Sumber : Syafri Harahap, Sofyan. 2012. Teori Akuntansi Edisi Revisi 2011. Jakarta : Rajawali Pers.
Weirich et.al (Belkaoui, 1985) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai berikut :
Perkembangan akuntansi internasional semakin cepat dan perhatian profesi akuntan pun terhadap masalah ini semakin besar. Berikut pengertian akuntansi internasional berdasarkan konsep :
- Konsep parent-foreign subsidiary accounting atau accounting for foreign subsidiary. Konsep ini paling tua. Konsep ini menganggap bahwa akuntansi internasional hanya menyangkut proses pelaporan konsolidasi dari perusahaan induk dengan perusahaan cabang yang berada di berbagai negara.
- Konsep comparative atau international accounting, yaitu konsep yang menyangkut pengakuan terhadap perbedaan akuntansi dan praktik pelaporan, pengakuan terhadap prinsip dan praktik akuntansi di masing-masing negara dan kemampuan untuk mengetahui dampak perbedaan itu dalam pelaporan akuntansi.
- Universal atau world accounting yang berarti merupakan kerangka atau konsep dimana kita satu konsep akuntansi dunia termasuk didalamnya teori dan prinsip akuntansi yang berlaku di semua negara. Ini merupakan tujuan akhir dari international accounting.
Weirich et.al (Belkaoui, 1985) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai berikut :
Mencakup semua perbedaan prinsip, metode, dan standar akuntansi semua negara. Termasuk didalamnya prinsip akuntansi (GAAP) yang ditetapkan di tiap negara, sehingga akuntan harus menguasai semua prinsip di semua negara jika mempelajari akuntansi internasional. Tidak ada maksud untuk memiliki prinsip yang berlaku umum dunia. Perbedaan ini diakui karena adanya perbedaan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan hukum.
Menurut Belkaoui (1985) beberapa determinan yang mengakibatkan perbedaan tujuan, standar, kebijakan, dan teknik akuntansi adalah :
Menurut Belkaoui (1985) beberapa determinan yang mengakibatkan perbedaan tujuan, standar, kebijakan, dan teknik akuntansi adalah :
- Relativisme budaya
- Relativisme bahasa
- Relativisme politik dan sipil
- Relativisme ekonomi dan penduduk
- Relativisme hukum dan pajak
Langganan:
Postingan (Atom)