Sumber :
http://news.detik.com/read/2013/04/10/161007/2216779/10/bpk-banyak-temukan-pelanggaran-importir-daging-sapi-termasuk-pt-indoguna
BPK Banyak Temukan Pelanggaran Importir Daging Sapi, Termasuk PT Indoguna
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan
pelanggaran terhadap pengadaan daging sapi impor oleh para importir.
Pada pemeriksaan lanjutan Oktober sampai Desember 2012, terjadi berbagai
modus pelanggaran dalam proses impor daging.
BPK menemukan
berbagai pelanggaran dari impor daging sapi sebanyak 22.820 ton oleh 21
importir yang tidak melalui prosedur karantina. Importir tersebut di
antaranya CV Sumber Laut Perkasa, PT Bumi Maestro Ayu, dan PT Indoguna
Utama. Seperti diketahui PT Indoguna diduga terlibat suap kasus importir
daging sapi yang melibatkan politisi PKS.
"Hal tersebut, selain
mengakibatkan kesehatan dan kebersihannya diragukan juga mengakibatkan
tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,36
miliar," tutur Ali Masykur Musa kepada wartawan di Kantor Pusat BPK,
Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Pelanggaran lainnya, dilakukan oleh PT
Karunia Segar Utama, diduga memalsukan 5 Surat Persetujuan Impor (PI)
daging. "PT KSU pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2012 telah
mengimpor daging dari Australia sebanyak 116 kontainer dengan
menggunakan 5 surat PI yang diduga palsu," tambahnya.
Importir
lain yang diduga melakukan pelanggaran yakni PT Impexindo Pratama (PT
IP) perseroan diduga memalsukan 40 dokumen invoice.
"PT IP pada
bulan Februari sampai dengan Mei 2011 mengimpor daging sapi sebanyak
834,78 ton dengan menggunakan 40 PIB (Pemberitahuan Impor Barang).
Seluruh invoice (kwitansi pembelian dari pemasok) pada 40 PIB tersebut
ternyata dipalsukan oleh PT IP dengan mengubah nilai CIF (Cost,
Insurance, and Freight)," paparnya.
Ali menambahkan, BPK juga
menemukan modus pelanggaran impor lainnya, seperti yang dilakukan oleh
PT Impexindo Pratama. Impexindo pada tahun 2010 mengimpor daging
sebanyak 880,5 ton, namun diindikasikan impor itu tanpa Surat
Persetujuan Pemasukan (SPP).
Hal lain juga dilakukan oleh PT
Karunia Segar Utama dan PT Bumi Maestro. Keduanya diduga mengubah nilai
transaksi impor daging sapi agar bisa membayar bea masuk yang lebih
rendah.
Dari pemeriksaan lanjutan ini, setidaknya BPK menemukan 9
kejanggalan terkait Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) Tahun
2010-2012 mulai dari proses hulu sampai hilir.
Hasil temuan itu
terungkap, setelah BPK melakukan pemeriksaan lanjutan pada periode
Oktober-Desember 2012 dengan lingkup kegiatan pengendalian dan
penatausahaan impor daging sapi di daerah Pabean, Tanjung Priok. Pasca
temuan tersebut, BPK mengeluarkan dua macam rekomendasi kepada
kementerian terkait dan penegakan hukum.
"Rekomendasi tindak
pidana harus diusut utuh. Kedua perusahaan yang tidak prudent dan
melanggar aturan maka tidak boleh dimasukan next importir. Itu dua
rekomendasi yang kita beri kepada pengambil kebijakan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar