it's about me

Foto saya
i was an ordinary woman who tried to be a remarkable woman

Rabu, 10 April 2013

Anglo Saxon dan Common Wealth

Sumber :

http://slowdownthing.blogspot.com/2009/11/ciri-ciri-negara-hukum-anglosaxon-dan.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Negara-Negara_Persemakmuran

http://wwwirfiamelia.blogspot.com/2011/02/negara.html

 

ANGLO SAXON


Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

EROPA KONTINENTAL
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
  • Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
  • Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau  peraturan perundang-undangan.
  • Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
  • Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
  • Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
  • Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
  • Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. 


Negara-Negara Persemakmuran (Commonwealth of Nations) 

Persemakmuran atau Negara-Negara Persemakmuran (bahasa Inggris : Commonwealth of Nations) merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya (atau sering disebut sebagai Inggris). Tidak semua anggota mengakui Ratu Inggris, Elizabeth II , sebagai kepala negara. Negara-negara yang mengambilnya sebagai kepala negara dikenal sebagai Kerajaan Persemakmuran atau "Commonwealth Realm". Bagaimanapun juga, kebanyakan anggotanya adalah republik , dan sebagian yang lain mempunyai monarki tersendiri. Namun demikian, semua anggotanya menganggap Ratu Elizabeth sebagai Ketua Persemakmuran.

Negara commonwealth / persemakmuran :
    • Negara commonwealth adalah negara yang berasal dari gabungan-gabungan dari negara dominion Inggris
    • Proses terbentuknya, negara bekas jajahan Inggris tersebut setelah diberikan kemerdekaan, kemudian mereka bergabung ke induk kerajaan Inggris
    • Kedaulatan, negara dominon bebas dalam menentukan politik luar negri
    • Protektorat, jika ada negara lemah meminta perlindungan kepada negara yang kuat disebut negara protektorat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar