1.
Judul buku : Pengantar BisnisPenulis : Prof. Dr. H. Buchari Alma
Penerbit : ALFABETA
Cetakan kedua belas : Maret 2008 (Edisi Revisi)
2. http://berkoperasi.blogspot.com/
Ringkasan tentang Koperasi :
* disusun oleh anggota untuk anggota
* Pimpinannya disebut pengurus yang dipilih oleh anggota dalam masa jabatan tertentu
* Tumbuh dari golongan lemah, bersatu guna memenuhi kebutuhan bersama
* Motifnya sekarang bergeser dari bersifat sosial menjadi koperasi sebagai unit ekonomi yang harus memperhitungkan rugi dan laba
* UU Koperasi yang pertama yaitu UU No.12/1967 yang kemudian diganti dengan UU No.25/1992
Menurut UU Koperasi No.12/1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Mnurut UU No.25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi menurut UU No.25/1992 tentang Koperasi adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar Koperasi.
* Anggota koperasi bebas keluar-masuk. jika keluar maka anggota tersebut akan mengambil simpanannya.
Jenis-jenis simpanan didalam koperasi :
- Simpanan Pokok -> dibayar ketika masuk dan pembayarannya boleh dicicil atau dibayar sekaligus. jika anggota keluar, maka simpanan ini dapat diambil kembali.
- Simpanan wajib -> dibayar terus menerus secara teratur, baik jumlahnya maupun masa pembayarannya. Biasanya simpanan ini dapat ditarik kembali bila anggota keluar.
- Simpanan sukarela atau simpanan manasuka -> Simpanan ini jumlah dan masa pembayarannya tidak ditentukan, boleh diambil sewaktu-waktu dan boleh diatur dalam bentuk lain.
- Simpanan Hari Koperasi 12 Juli dan simpanan-simpanan khusus lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar