it's about me

Foto saya
i was an ordinary woman who tried to be a remarkable woman

Sabtu, 01 Januari 2011

KOPERASI

Sumber :
1.
Judul buku : Pengantar Bisnis
Penulis : Prof. Dr. H. Buchari Alma
Penerbit : ALFABETA
Cetakan kedua belas : Maret 2008 (Edisi Revisi)

2. http://berkoperasi.blogspot.com/


Ringkasan tentang Koperasi :

* disusun oleh anggota untuk anggota

* Pimpinannya disebut pengurus yang dipilih oleh anggota dalam masa jabatan tertentu

* Tumbuh dari golongan lemah, bersatu guna memenuhi kebutuhan bersama

* Motifnya sekarang bergeser dari bersifat sosial menjadi koperasi sebagai unit ekonomi yang harus memperhitungkan rugi dan laba

* UU Koperasi yang pertama yaitu UU No.12/1967 yang kemudian diganti dengan UU No.25/1992

Menurut UU Koperasi No.12/1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Mnurut UU No.25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi menurut UU No.25/1992 tentang Koperasi adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.


* Anggota koperasi bebas keluar-masuk. jika keluar maka anggota tersebut akan mengambil simpanannya.

Jenis-jenis simpanan didalam koperasi :
  1. Simpanan Pokok -> dibayar ketika masuk dan pembayarannya boleh dicicil atau dibayar sekaligus. jika anggota keluar, maka simpanan ini dapat diambil kembali.
  2. Simpanan wajib -> dibayar terus menerus secara teratur, baik jumlahnya maupun masa pembayarannya. Biasanya simpanan ini dapat ditarik kembali bila anggota keluar.
  3. Simpanan sukarela atau simpanan manasuka -> Simpanan ini jumlah dan masa pembayarannya tidak ditentukan, boleh diambil sewaktu-waktu dan boleh diatur dalam bentuk lain.
  4. Simpanan Hari Koperasi 12 Juli dan simpanan-simpanan khusus lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar