Judul buku : Pengantar Bisnis
Penulis : Prof. Dr. H. Buchari Alma
Penerbit : ALFABETA
Cetakan kedua belas : Maret 2008 (Edisi Revisi)
- Induk Koperasi di tingkat Nasional
- Gabungan Koperasi di tingkat Propinsi
- Pusat Koperasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya
- Primer-primer Koperasi di tingkat Desa/Kantor
1. Koperasi Primer
yaitu koperasi yang beranggotakan oang-orang (individu).
2. Koperasi Sekunder
yaitu koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi yang sudah berbadan hukum.
contohnya :
* Koperasi Pegawai RI :
- Pusat Koperasi Pegawai RI (PKPRI) -> anggotanya Koperasi Primer Pegawai RI. Dan berkedudukan di daerah Kabupaten/Kotamadya.
- Gabungan Koperasi Pegawai RI (GKPRI) -> anggotanya PKPRI. Dan berkedudukan di Propinsi
- Induk Koperasi Pegawai RI (IKPRI) -> anggotanya GKPRI. Dan berkedudukan di Jakarta (Ibu Kota Negara)
- Primer Koperasi Angkatan Darat (PRIMKOPAD)
- Pusat Koperasi Angkatan Darat (PUSKOPAD)
- Induk Koperasi Angkatan Darat (INKOPAD)
- Primer Koperasi Angkatan Udara (PRIMKOPAU)
- Pusat Koperasi Angkatan Udara (PUSKOPAU)
- Induk Koperasi Angkatan Udara (INKOPAU)
* Koperasi Angakatan Laut :
- Primer Koperasi Angkatan Laut (PRIMKOPAL)
- Pusat Koperasi Angkatan Laut (PUSKOPAL)
- Induk Koperasi Angkatan Laut (INKOPAL)
apakah aset primer koperasi dpat dikusai oleh inkopau??
BalasHapus